PTSL Cempaka Nuban Sesuai Prosedur

Share :

ragamlampung.com,LAMPUNG TIMUR – Program Pemerintah Republik Indonesia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa cempaka Nuban kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui kesepakatan warga Desa Cempaka Nuban menentukan biaya PTSL tersebut, akhirnya warga telah menerima sertifikat tanah melalui Program PTSL sebanyak 60 % Masyarakat Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban, senin (16/3).

Diketahui bahwa desa cempaka Nuban telah mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Setidaknya, ada 234 bidang yang dibagikan kepada masyarakat setempat di Desa Cempaka Nuban pada januari 2020. Ratusan sertifikat tanah itu diberikan langsung oleh Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lamtim. Pembagian ratusan sertifikat tanah itu disaksikan langsung oleh Kepala Dusun dan Pokmas desa Cempaka Nuban.

Ketua Tim Pembagian Sertifikat dari Kantor ATR/BPN Lamtim, Selamet mengatakan pihaknya membagikan sebanyak 234 bidang sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Cempaka Nuban untuk tahap pertama, lalu masih ada 216 bidang yang belum bisa dibagikan karena masih dalam proses.

“Total yang diusulkan oleh desa itu sebanyak 450 bidang. Namun yang baru bisa dibagikan hanya 234 bidang yang kini masih dalam proses penandatanganan,” kata dia.

Pihak BPN berharap kepada masyarakat setempat yang telah menerima sertifikat agar dapat menjaga dokumen tanah itu dengan baik. Ia juga meminta agar masyarakat dapat mengecek data identitas pemilik tanah di sertifikat tersebut.

“Jika menemukan ada kesalahan data, masyarakat bisa melaporkannya ke kelompok masyarakat, biar nanti dikoreksi dan segera diperbaiki. Kemudian, kami harap sertifikat bisa disimpan dan diamankan sebaik mungkin, bila perlu difotokopi,” kata selamet.

Kepala Desa Cempaka Anto Budianto mengatakan, pembagian sertifikat tanah dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikan dan hak atas tanah tersebut, untuk desa cempaka Nuban yang sudah terbagikan sebanyak 234 sertifikat dan sebanyak 203 sertifikat masih dikembalikan karna ada kesalahan, lalu 13 bidang masih dalam proses menunggu surat ukur (su).

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur tahun 2020 ini bisa membagikan sertifikat gratis program dari Pak Presiden Joko Widodo. Meski demikian, masih banyak warga kami yang belum memiliki sertifikat tanah. Mudah-mudahan tahun depan kita usulkan kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kades Cempaka Nuban Antok Budianto mengatakan pihaknya berharap kepada masyarakat bisa menjaga dan memanfaatkan kegunaan sertifikat tanah tersebut. Ia pun meminta masyarakat kedepan dapat taat dalam pembayaran Pajak bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

“Program PTSL ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat supaya memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Namun, kami juga berahap masyarakat bisa memenuhi kewajiban dalam membayar pajak PBB,” kata Kades.

“Pembuatan sertifikat PTSL ini juga sudah melalui musyawarah, mengacu pada perdes dan tidak ada persoalan dengan masyarakat,” tegas Antok.

Sementara itu, Pak Di (46) selaku masyarakat beserta beberapa masyarakat yang menerima sertifikat tanah melalui program PTSL mengatakan, bahwa tidak ada permasalahan dari masyarakat karena dalam hal ini terkait biaya dan lain sebagainya sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama dari masyarakat bersama kepala desa. “Kami semua masyarakat Cempaka Nuban sudah musyawarah bersama untuk PTSL, kami sangat bersyukur mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL. Sebab selama ini tanah kami belum memiliki surat tanah yang sah. Selama ini saya hanya ada surat jual beli saja. Alhamdulillah, tahun ini sudah ada surat yang sah dan diakui oleh negara,” kata Pak Di. (tim)

Share :