ragamlampung.com,BANDARLAMPUNG – Setelah hampir 3 bulan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung akhirnya tepat tanggal 22 April 2020 Hakim Ketua Majelis Andhy Martuaraja,S.H., telah memutus perkara Nomor 19/G/2019/PTUN-BL yang dalam ini yang menjadi Penggugat Parilah dkk dan dikuasakan kepada kuasa hukumnya Bambang Handoko,S.H.,M.H dan Febri Indra Kurniawan,S.H.
Sedangkan yang menjadi tergugat adalah Kepala BPN Kota Bandar Lampung, dan Tergugat 2 intervensi 1 dan 2 yang kuasa hukumnya Heri Alfian,S.H.,M.H.dan Wahyu Widyatmiko, Sedangkan Tergugat 2 intervensi 3 kuasa insidentilnya adalah anak kandung dari pemilik tanah yang bernama Edrian Saputra, S.H.,M.H.
Menurut Edrian yang pernah mendirikan Organisasi bernama GPM BOM di Provinsi Lampung sangat kaget ketika beliau tau tanah milik orang tuanya di gugat di PTUN Bandar Lampung.
Namun ia berkeyakinan untuk memenangkan perkara ini apalagi setelah melalui serangkaian persidangan yang telah dilakukan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam hal ini diajukan oleh tim Kuasanya Bambang Handoko, tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyatakan kepemilikan tanah milik para Penggugat.
Sedangkan Edrian sangat yakin tanah tersebut di dapat orang tuanya dari Pemerintah Propinsi Lampung.
“Dan akhirnya dalam putusan yang dibacakan akhirnya majelis hakim menerima eksepsi dari Tergugat dan tergugat intervensi 1,2 dan 3 tentang kompetensi absolut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Edrian kepada ragamlampung.com, Kamis, 07/05/2020.
Atas putusan itu para penggugat Parilah dkk mengajukan banding tanggal 5 Mei 2020 hal ini telah Edrian terima pemberitahuan dari PTUN Bandar Lampung, atas itu Edrian akan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas nama orang tuanya dan di akan jawab nanti apabila memori banding sudah diterima.
“Kita hormati putusan hukum. Dan saya akan berjuang terus untuk mempertahankan yang menjadi hak milik orang tua saya,” pungkas Edrian. (iyan)
Leave a Reply