Wartawan Diminta Awasi Anggaran Bawaslu Lampung Timur

Share :

ragamlampung.com,SUKADANA – Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sebesar lima belas milyar, namun tidak ada alokasi dana publikasi untuk media. Hal ini membuat geram seluruh wartawan di Lamtim, Kamis (9/7).

Menyikapi hal itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH mengatakan,Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang Bawaslu Kabupaten Lamtim mendapatkan anggaran dana hibah APBD Lamtim tahun 2020 sebesar 15 milyar. Dalam penggunaannya Bawaslu diharapkan dapat membuka lebar dan transparan dalam peggunaan rincian anggaran tersebut ke publik, anggaran menjadi aspek yang sensitif dan penting dalam berlangsungnya fungsi dan tugas Bawaslu.

“Saya meminta kepada Bawaslu agar transparan terkait penggunaan anggaran 15 milyar itu kepada teman-teman wartawan dan masyarakat. Jika tidak transparan saya meminta kepada bupati Lamtim Zaiful Bokhari agar tidak mencairkan dana Bawaslu kabupaten Lamtim,” papar Fendi sapaan akrab ketua PWI Lamtim.

Menurutnya, anggaran di Bawaslu harus tepat sasaran dan tidak asal-asalan dalam perencanaannya. Karena tugas Bawaslu dalam menjaga pemilu yang jujur dan adil. Seperti pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran yang dibagi lagi ke penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Dia menambahkan, jangan ada ketidakseimbangan dalam menyusun anggaran, seperti adanya ketimpangan untuk anggaran satu bagian dengan bagian lain.

“Anggaran itu harus dilihat berdasarkan keperluan, agar anggaran bisa cukup dan juga tidak berlebihan. Seharusnya dari 15 Milyar itu dialokasikan 1 persen saja, yakni 150 juta untuk publikasi media. Namun pada faktanya Bawaslu tidak ada anggaran untuk publikasi. Saya meminta kepada Bawaslu agar membuka item per item penggunaan anggaran tersebut, ketika wartawan tidak diberikan ruang maka terkesan ada yang ditutupi oleh Bawaslu Lamtim,” terang Fendi.

Ia melanjutkan, keterbukaan anggaran itu adalah kewajiban, maka dari itu penyelenggara negara seperti Bawaslu harus terbuka kepada publik sesuai dengan UU KIP dan segera membentuk panitia untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat dan wartawan.

“Kami juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif dalam penggunaan anggaran Pemilu oleh Bawaslu. Puluhan milyar uang rakyat Lamtim dipergunakan untuk Bawaslu jangan sampai di salah gunakan,” tutup Fendi.

Uslih ketua Bawaslu kabupaten Lamtim membenarkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak menganggarkan dana publikasi, dengan dalih bahwa perencanaan anggaran ada ditangan Bawaslu provinsi Lampung.

“Iya tidak di anggaran untuk publikasi karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyusunan RAB nya masih dari provinsi (Bawaslu Provinsi, dengan anggaran 15 milyar yang sangat minim itu kemungkinan yang saya lihat itu tidak ada (anggaran untuk wartawan),” tutupnya.

Eko Arif Yulianto selaku ketua masyarakat pers pemantau pemilu (Mappilu) PWI Lamtim menambahkan, klarifikasi resmi dari Bawaslu harus segera dibuat agar rekan-rekan jurnalis memahami alasan tidak adanya anggaran publikasi dari Bawaslu. “Apakah memang Bawaslu tidak mau bersinergi dengan media ini harus diluruskan, ada ataupun tidaknya anggaran publikasi Bawaslu harus transparan dalam penggunaan dana 15 milyar tersebut,” tambah Eko. (tim/imron)

Share :