ragamlampung.com – Penyelundupan benur lobster dan lobster ilegal masih marak terjadi di Lampung, khususnya dari pantai barat Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, benur tersebut berasal dari Bengkulu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Lampung Selatan.
Benur lobster tersebut dikirim secara estafet dari Bengkulu. Kemudian dikumpulkan bersama benur dari Krui dan Bengkunat, Pesisir Barat. Setelah itu, diambil dari Kota Agung, lalu kemudian dibawa keluar Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penyelundupan terjadi hampir tiap hari, namun hingga kini belum pernah ditangkap.
“Setiap hari puluhan ribu benur lobster keluar dari ini. Katanya sudah bebas dan tak perlu izin. Benur-benur itu diambil nelayan dari laut sekitar sini,” sebut Heri, warga Bengkunat, Pesisir Barat, Minggu (25/10/2020).
Biasanya, benur dan lobster ilegal ini dibawa memakai pikup Mitsubishi L300 dari Krui dan seterusnya sekitar pukul 16.00 WIB. Targetnya, sampai di Pelabuhan Bakauheni tengah malam. Pemilihan waktu ini, agar dapat mengelabui petugas, terutama petugas karantina.
“Biasanya di Pelabuhan Bakauheni hanya diperiksa sebentar oleh petugas karantina, lalu diloloskan tanpa dikasih segel karantina. Untuk pengiriman ke Bengkulu biasanya memakai mobil Avanza dan pengiriman ke Jakarta memakai L300,” kata salah satu sumber yang namanya enggan disebut, Senin (26/10/2020).
Penyelundupan benur dan lobster ilegal atau tanpa segel karantina diselipkan dalam bak air di mobil pengangkut lobster tersebut.
Modusnya, lobster ditaruh paling atas, sedangkan benuh ditaruh paling bawah sehingga tidak terdeteksi.
Praktek pengiriman benur dan lobster tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. (hel)
Leave a Reply