ragamlampung.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akhirnya memulangkan 106 warga negara Indonesia yang berangkat haji menggunakan paspor Filipina. Hal itu dilakukan setelah dokumen pemulangan mereka selesai diurus perwakilan pemerintah di Imigrasi Filipina.
“WNI tersebut dipulangkan dalam dua kelompok terbang (kloter),” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal lewat, keterangan tertulis, Jumat (21/10/2016).
Kloter pertama, kata dia, tiba Kamis kemarin dengan Penerbangan Philippines Airlines PR 535 ETA. Mereka tiba di Jakarta pada 23.55 WIB, didampingi tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Manila. Sementara kloter kedua tiba Jumat.
Para jemaah haji tersebut selanjutnya ditangani Kementerian Agama, dan ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede. Di asrama haji itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Iqbal, 106 WNI yang pulang terdiri atas 28 laki-laki dan 78 wanita. Terdapat 42 orang yang berusia di atas 60 tahun. Mereka berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung. Ada sebagian juga yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
Ia mengatakan, pemalsuan dokumen identitas untuk berangkat haji ke Arab Saudi adalah pelanggaran serius dalam hukum Filipina. Para WNI berhasil dilepaskan setelah upaya diplomasi yang dilakukan pemerintah lewat KBRI. “Mereka dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat dipulangkan.”
Iqbal mewakili Kemlu RI mengingatkan masyarakat agar tindakan serupa tidak terjadi lagi. Karena jika terulang, tidak ada jaminan mereka akan dilepaskan dari jeratan hukum di Filipina. (ar)
Leave a Reply