ragamlampung.com — Selama empat bulan terakhir ini, Kepolisian Daerah Lampung membongkar 12 kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan 28 anggota polisi. Oknum polisi itu kini menjalani pemeriksaan oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, penangkapan berlangsung dalam rentang bulan Juli hingga Oktober 2016.
“Para pelaku kasus pungli rata-rata para polisi yang bertugas di divisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dan mereka tertangkap melalui operasi tangkap tangan,” katanya, Sabtu (22/10/2016),
Operasi tangkap tangan ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri, dan akan terus dilanjutkan untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih dari pungli. Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya, jika terbukti akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno memprioritaskan pemberantasan pungutan liar di wilayah hukum setempat. Polda juga telah membentuk tim untuk menangani permasalahan pungli dan petugasnya dari bagian Propam Polda Lampung. (ar)
Leave a Reply