ragamlampung.com — Dua petani harus berurusan hingga menjadi tahanan Polres Lampung Utara, karena menjadi tersangka mencuri motor yang sedang diparkir di ladang.
Suhaili (34) dan Ariza Saputra alias Raja Adat (20), warga Kecamatan Sungkai Barat, ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan Polsek Sungkai Selatan, Senin (24/10/2016).
”Kedua petani ini diamankan di kediamannya masing-masing berdasarkan laporan korban Pirman Sahri (58), warga Desa Labuhanratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan,” kata Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mendampingi Kapolres AKBP Esmed Eryadi, Senin(24/10/2016).
Supriyanto menjelaskan, korban melapor pada Rabu (19/10/2016) tidak lama kehilangan sepeda motornya yang sedang diparkir di ladangnya. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua tersangka.
Kedua tersangka itu melihat sepeda motor korban yang terparkir di ladangnya dan langsung membawa kabur. (ar)
Leave a Reply