ragamlampung.com – Seorang tersangka pengedar uang palsu ditangkap polisi saat beroperasi di arena hiburan pasar malam, di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Saat ditangkap, Senin (1/11/2016) malam, petugas Polsek Bukit Kemuning menemukan uang palsu sebanyak Rp500 ribu dalam pecahan Rp100 ribu dari tangan Rohman Pelani (31). Tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto menjelaskan, Rabu (2/11/2016), malam itu pelaku bersama rekannya berinisial S mendatangi arena hiburan pasar malam untuk mengedarkan uang palsu.
“Saat pelaku membeli tiket, petugas loket menyadari kalau uang yang digunakan palsu. Saat itu juga tersangka diamankan,” ujanya.
Dikatakannya, polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan Rohman anggota sindikat peredaran uang palsu.
“Uang yang mereka edarkan nyaris mirip dengan yang asli, hanya jenis kertasnya lebih lebih lentur dan warna sangat mencolok,” katanya
Rohman kepada penyidik mengatakan, ia bersama rekannya sengaja ke lokasi hiburan pasar malam itu untuk mengedarkan uang palsu. “Saya bawa uang itu sebanyak 5 lembar, sedangkan S bawa 12 lembar,” katanya.
Uang palsu itu, kata dia, digunakan untuk membeli tiket arena permainan. Dengan cara tersebut, Rohman berhasil menukarkan 3 lembar uang palsunya, hingga akhirnya saat uang keempat hendak digunakan lagi, aksinya keburu ketahuan.
Rohman mengakatakan, uang palsu itu dibeli dari rekannya berinisial H. “Saya beli pakai uangnya S. Dalam 20 lembar pecahan Rp 100 ribu, saya beli seharga Rp 500 ribu,” katanya
Aksi Rohman ini bukan yang pertama kali, ia pernah membeli 20 lembar uang pecahan Rp100 ribu seharga Rp800 ribu.
“Uang itu saya edarkan di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Caranya membeli barang di warung-warung kecil saat malam hari,” kata dia. (ar)
Leave a Reply