ragamlampung.com -– Konser grup band Dewa 19 yang rencananya digelar di Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta pada tanggal 9 dan 11 November 2016, dibatalkan, karena tak mendapat izin dari polisi.
Menurut pentolan grup itu, Ahmad Dhani, konser di Palembang dan Jakarta sudah mendapatkan izin, tapi mendadak dibatalkan polisi.
“Konser Dewa itu bukan konser di lapangan tapi eksklusif, tiketnya jutaan. Tidak ada hubungannya sama Projo. Promotorrnya juga merugi, karena dia sudah sewa gedung. Kalau di-cancel atau diundur pasti kan kena cas fee,” ujar Dhani, Senin (7/11/2016).
Karena pembatalan konser tersebut, Dhani mengaku mengalami kerugian besar. Pembatalan itu karena ia dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi dan Projo ke Polda Metro Jaya, berkaitan orasi yang disampaikannya saat demo 4 November lalu.
Ahmad Dhani mengatakan, ia akan melaporkan balik Indra Tan dan Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda Metro Jaya.
Dhani mengatakan, Indra Tan telah memfitnah dirinya karena menuduh menghina Presiden Jokowi. Indra Tan menuduh Ahmad Dhani mengunggah video yang telah diedit yang kemudian disebarluaskan lewat Facebook.
Ia akan melaporkan Indra Tan dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Besok (Selasa) ke Polda jam 12.00 WIB siang,” ujar Dhani.
Untuk LRJ dan Projo akan dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Bekasi ini dengan tuduhan menggunakan alat bukti palsu karena memakai video yang telah diedit.
Sekadar informasi, dalam orasinya pada aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat (4/11) video asli Ahmad Dhani sebenarnya, ‘Presiden ingin saya katakan anjing tapi tidak boleh, ingin saya katakan babi tidak boleh.’
Video yang beredar di masyarakat telah diedit menjadi ‘Presiden anjing dan babi.’ Video yang telah diedit tersebut kemudian diuanggah oleh Indra Tan ke akun Facebook miliknya. LRJ Projo mengunakan video itu melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. (ar)
Leave a Reply