ragamlampung.com — Hari ini, Jumat (25/11/2016), Mabes Polri menyerahkan 826 halaman berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara itu dilimpahkam setelah dilakukan rangkaian gelar perkara secara terbuka terbatas. Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik memeriksa 14 laporan, 41 orang saksi, dan menyita 16 item sebagai barang bukti.
Berikut rinciannya:
Laporan:
1. Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016/Bareskrim, tanggal 06 Oktober 2016 atas nama pelapor Habib Novel Chaidir Hasan
2. Laporan Polisi Nomor LP/1013 X/2016/Bareskrim, tanggal 07 Oktober 2016 atas nama pelapor Gus Joy S.
3. Laporan Polisi Nomor LP/1015/X/2016/Bareskrim, tanggal 07 Oktober 2016 atas nama pelapor Muh. Burhanuddin
4. Laporan Polisi Nomor LP/1017 X/2016 Baroskrim, tanggal 07 oktober 2016 atas nama pelapor Habib Muchsin Alatas
5. Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES BoGOR KOTA, tanggal 07 Oktober 2016 atas nama pelapor H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani S.Pd
6. Laporan Polisi Nomor LPIA858x 2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 07 oktober 2016 atas nama pelapor Syamsu Hilal
7. Laporan Polisi Nomor LP/4868/X/2016PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 07 Oktober 2016 atas nama pelapor Pedri Kasman SP;
8. Laporan Polisi Nomor LP/516/X/2016/SPKT(Polda Sulteng), tanggal 9 Oktober 2016 atas nama pelapor lman Sudirman (KETUA HMI Cabang Palu)
9. Laporan Polisi Nomor LP/4897lX/2016/PMJDit Reskrimum, tanggal 10 oktober 2016 atas nama pelapor Drs. Nandi Naksabandi, M.M.
10. Laporan Polisi Nomor LPB546/X/2016/SPKT(Polda Sulsel), tanggal 10 Oktober 2016 atas nama pelapor lr. Muchsin Alhabsy
11. Laporan Polisi Nomor LP/1031/X/2016/Bareskrim, tanggal 12 Oktober 2016 atas nama pelapor H. lbnu Baskoro, MBA.
12. Laporan Polisi Nomor LP12560/X/2016/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS tanggal 20 Oktober 2016 atas nama pelapor Aswar
13. Laporan Polisi Nomor LPl1059/X/2016/Bareskrim, tanggal 21 oktober 2016 atas nama pelapor Hj. Irena Handono
14. Laporan Polisi Nomor LP/483/X/2016/SU/PSP (Polda Sumut) tanggal 21 Oktober 2016 atas nama pelapor Muhammad Asroi Saputra:
15. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/1826/XI/2016/Dit Tipidum, tanggal 16 November 2016
16. Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp.Sidik/1827/XI/2016/Dit Tipidum, tanggal 16 November 2016;
17. Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp.Sita/392/XI/2016/Dit Tipidum, tanggal 16 November 2016; 16 November 2016
18. Surat Dir Tipidum Nomor B/28/XI/2016/Dit Tipidum, tanggal 16 November 2016 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
19. Surat Dir Tipidum Nomor R/52/XI/2016/Dit Tipidum, tanggal 17 November 2016 perihal pencegahan tersangka a/n Ir. Basuki Tjahaja Purnama.
Saksi Pelapor(12):
1. Habib Novel Chaidir Hasan
2. Gus Joy Setiawan
3. Muh. Burhanuddin
4. Muchsin alias Habib Muchsin:
5. Syamsu Hilal, s sos
6, Drs. Nandi Naskabandi, MA
7, Pedri Kasman, S.P.
8. H. Ibnu Baskoro, MBA
9. HJ Irena Handono
10. Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, S.Pd.
11. Iman Sudirman;
12. Muhammad Asroi Saputra
Saksi TKP(5)
1. Yulihardy
2. Sahbuddin alias Denny
3. Januddin alias PANEL
4. Nurkholis Majid
5. KH Ma’ aruf Amin (Ketum MUI)
Saksi Ahli (12)
1. Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc MAg. (Ahli Agama Islam);
2. DR. H. M. Hamdan Rasyid, MA(Ahli Agama lslam)
3. Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA DI. (Ahli Agama lslam)
4, KH. Miftachul Akhyar (Ahli Agama Islam)
5. Habib Muhammad Rizieq Shihab als Moh Rizieq (Ahli Agama lslam)
6. H. M. Husni Muadz Ph.D (Ahli Bahasa)
7, Prof. Mahyuni, MA PhD (Ahli Bahasa)
8, Dr Mudzakir, S H., MH(Ahli Pidana)
9. Dr H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH(Ahli Pidana);
10. Prof Dr Edward Omar Sharief Hiarej S H., MHum (Ahli Pidana)
11. Ahli Kriminalistik Barang Bukti (Puslabfor Polri).
Saksi yang meringankan 6 (enam) orang
1. Juhri S Pd., SH.
2. Ferry Lukamantara:
3. Suyanto,
4. Fajrun
5. Dr. Eko Cahyoni, M.Eng;
6. Analta Amier
Saksi Ahli yang meringankan(6)
1. Ahmad Ngisomudin alias KH Ahmad Ishumuddin (Ahli Agama lslam)
2. Prof. Dr. H. Bambang Kaswanti P(Ahli Bahasa)
3. Prof. Dr. Rahayu Surtiati (Ahli Bahasa);
4, Dr. Noor Aziz Said, SH., MS (Ahli pidana)
5. Djisman Samosir, S H., M H(Ahli Pidana):
6. Dr. Risa Permana (Ahli Psikolog);
Barang Bukti
1. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab 3809/FKF/2016 beserta 1(satu) bungkus amplop cokelat disegel berisi 1(satu) keping DVD-R merk Sony berlabel 27/Sept Gub. T. Purnama Kunjungan ke Kep seribu dalam rangka kerjasama dengan STP
2. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab 3810/FKF/2016 beserta 1(satu) amplop cokelat disegel berisi 1(satu) unit flashdisk Sandisk Cruzer Blade warna merah dari LP/1010/X/2016 an. Pelapor Novel Chaidir Hasan: dan (satu) keping merk Sony dari LPI 1015/X/2016 an. Pelapor Muh Burhanuddin: 1 (satu) keping DVD-R merk GT-PRO dari LP/1017/X/2016 an. Pelapor Habib Muchsin.
3. 1 (satu) lembar fc. Koran Cerucok ekspose saat pemilukada Provinsi Bangka Belitung
4. 1 (satu) eksemplar fc. Keputusan Bupati Belitung Timur(Basuki Tjahaja Purnama) Nomor 451.14/378 KopIV/2005 tentang penunjukkan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Belitung Timur Musim Haji Tahun 1427 H/2006 M atas biaya APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun anggaran 2006.
5. 1 eksemplar fc. Buletin Dakwah Al-lslam tanggal 16 dengan judul Mewaspadai pengacauan makna kafir dan iman,
6. 1 (satu) eksemplar fc. Warta Ekonomi.co.id
7. 1 (satu) eksemplar wawancara Rhoma Irama
8. 1 (satu) buletin Al Hayah Jum’at tanggal 16-2-2007
9. 1 (satu) lembar fc Media Society edisi Rabu 14 Februari 2007
10 1(satu) lembar fc. Peringatan untuk umat Islam tentang Surat A-Maidah ayat 51
11. 1(satu) lembar acara Tolak Ahok, tolak pemimpin kafir pada hari Rabu 10 Agustus 2016 pukul 13-16.30 di Aula DHN Gedung Joang 45 lt 3 jakarta Pusat
12. 1 (satu) lembar berita online dengan judul lmam Besar masjid Istiqlal
13. 1 (satu) eksemplar berita dari Internet tanggal 7 oktober 2016 dengan judul Laporan atas Ahok tak bisa gunakan pasal penistaan agama.
14. 1 (satu) eksemplar berita dari internet dengan judul dukungan NU jakarta atas ucapan Ahok terkait Al-Maidah 51 tampar muka para begundal rasis.
15. 1 (satu) unit flashdisk dari pelapor.
16. 1 (satu) unit flashdisk dari Tim pengacara AHoK.
Pasal Yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
1. Pasal 156a KUHP tentang agama Ancamam pidana penjara selama-lamanya lima tahun; dan atau
2. Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama). Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (ar)
Leave a Reply