ragamlampung.com — Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), tersangka penistaan agama, tidak ditahan kejaksaan, karena dianggap bersikap kooperatif dan sudah ada pencekalan dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Kapuspenum Kejaksaan Agung M Rum, mengatakan, di Jakarta, Kamis (1/12/2016), penanahan tidak dilakukan karena penyidik sudah melakukan pencekalan yang saat ini masih berlaku. Dan kedua, sesuai standar baku (SOP), jika penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan, maka kejaksaan juga tidak akan melakukan penahanan.
“Pendapat tim (jaksa) peneliti menyatakan tidak melakukan penahanan. Tersangka ini juga setiap dipanggil datang (koperatif),” kata Rum.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, masih ada satu pintu yang bisa memutuskan Ahok ditahan atau tidak, yaitu pengadilan. Hakim berhak mengeluarkan keputusan untuk melakukan menahan atau sebaliknya.
“Status Ahok jika masuk persidangan berubah menjadi terdakwa. Sekarang perkara menjadi kewenangan hakim. Hakim memiliki kewenangan penuh menahan atau tidak,” katanya, Kamis (1/12/2016).
Ia mengatakan, kewenangan hakim menahan seorang terdakwa diatur dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ar)
Leave a Reply