ragamlampung.com — Salah satu isi surat perintah penangkapan terhadap Rachmawati Soekarnoputri disebutkan bahwa ia diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP yang terjadi tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.
Dan, berdasarkan pada hasil gelar perkara 1 Desember 2016 dengan kecukupan alat bukti berupa: keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.
Surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/1822/XII/2016/Ditreskrimun itu ditandatangani penyidik Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr Heryanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA. Surat penangkapan tertanggal 2 Desember 2016.
Dalam cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, Jumat (2/11/2016), dikatakan, ia telah mendampingi Rachmawati dan sejumlah tokoh di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Saya sudah bertemu bu ratna sarumpaet dan bu rachmawati sukarnoputri yang ditangkap tadi pagi,” cuit Yusril di akun twitter miliknya beberapa saat lalu.
Yusril menambahkan, dia sudah ngobrol dengan Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet. Namun Yusril berlum bertemu dengan enam tokoh lainnya yang juga ditangkap polisi tadi pagi.
“Enam tokoh yng lain spt pak kivlan zen, adityawarman, sri bintang pamungkas, jamran dll saya belum bertemu. Ruangan mereka terpisah2,” kata Yusril.
Meski Rachmawati dan Ratna Sarumpaet sudah ditangkap sejak tadi pagi, namun hingga kini keduanya belum diperiksa.
Menurut Yusril, pasal yang disangkakan kepada Rachmawati Soekarnoputri yakni pasal makar, yakni menggulingkan pemerintah.
“Benar atau tidaknya sangkaan itu tergantung pada alat2 bukti. Kita harus junjung tinggi asas praduga tdk bersalah,” katanya.
“Saya ingin mendampingi beliau2 yg ditangkap itu agar proses pemeriksaan ini berjalan secara fair, adil dan sesuai hukum acara yg berlaku,” imbuhnya.
Para terduga makar, antara lain musikus Ahmad Dhani terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal makar.
Karopenmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jumat (2/12/2016), menjelaskan, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menangkap 10 orang, tapi hanya delapan orang yang dijerat dengan pasal tuduhan makar, sedangkan dua orang lainnya dijerat dengan UU ITE.
Tujuh orang lain yang dijerat pasal makar adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Dua lainnya, yang dijerat UU ITE adalah Jamran dan Rizal Kobar.
Pasal 107 KUHP terdiri atas dua ayat. Ayat satu berbunyi, Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan, ayat dua berbunyi, para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. (ar)
Leave a Reply