ragamlampung.com — Anggota DPRD Lampung Utara mempertanyakan keberadaan uang sebesar Rp600 juta di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) setempat. Uang itu merupakan retribusi menara seluler pada pertengahan tahun 2015.
Di akhir tahun anggaran 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pemilik menara dan pemerintah daerah tidak diperkenankan menarik retribusi tersebut.
“Kita punya buktinya sekitar Rp600 juta lebih uang yang sudah ditarik Dishubkominfo. Tapi, dana yang sudah ditarik itu dikemanakan?, kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Utara, Wansori, usai rapat dengan jajaran pemda setempat, Senin (5/12/2016).
Wansori mengatakan, masalah itu sudah masuk Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Seharusnya pemkab mengambil langkah-langkah mengatasinya.
Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo saat akan meninggalkan gedung DPRD, enggan memberikan penjelasan mengenai hal itu. Ia beralasan masih mempelajari masalah tersebut bersama Kabag Hukum pemkab setempat.
“Kita akan lihat dahulu masalahannya dan disesuaikan dengan aturan yang ada serta berkoordinasi dengan dinas terkait dan Pemprov Lampung,” katanya. (ar)
Leave a Reply