ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam kasus dugaan gratifikasi APBD daerah itu tahun 2016. KPK telah menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
Anggota DPRD yang dipanggil adalah Nursyahbana, Heri Ermawan, dan Sumiyati yang akan menjadi saksi atas tersangka Bupati Bambang Kurniawan.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Kurniawan),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Ketiganya diperiksa terkait dugaan suap pengesahan APBD Tanggamus Tahun 2016. Bupati diduga memberikan uang kepada DPRD Tanggamus agar APBD disahkan. (ar)
Leave a Reply