ragamlampung.com — Sindikat pencurian sepeda motor asal Lampung dibekuk jajaran Polda Banten. Mereka ditangkap di berbagai tempat berbeda. Ada 27 kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan sindikat ini. 15 di wilayah Serang, dan 12 pencurian di Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, peluru, kabel, kunci motor, dan belasan baja leter T serta 2 unit sepeda motor.
Kapolda Banten, Brigjen Pol Listo Sigit Prabowo mengatakan, sindikat terbongkar setelah penangkapan seorang tersangka, Romadon, di Ciruas, Serang pada Juli 2016 lalu.
“Setelah dikembangkan, ada tiga tersangka lain dan statusnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolda, saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (8/12/2016).
Setelah pengembangan, kata Kapolda, pada November, polisi berhasil mengamankan tiga DPO di sebuah hotel di wilayah Tangerang Selatan. Mereka adalah Sanusi alias Usi, Andi dan Ali Husin.
“Masing-masing pelaku punya tugas sendiri. Saat rekannya berusaha mencuri sepeda motor yang diincar, pelaku lainnya mengawasai lokasi,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply