ragamlampung — Polsek Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, memberikan penyuluhan hukum kepada warga yang tinggal berdekatan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Prima Alumga (PPA). Salah satunya warga Desa Sungai Cambai.
Imbauan dan penyuluhan dilakukan Kapolsek Mesuji Timur Iptu Ataka, di Mapolsek setempat, Jumat (9/12/2016).
Langkah itu dilakukan karena maraknya pencurian tandan buah kelapa sawit di perusahaan tersebut. Aparat memberikan imbauan sekaligus pemahaman kepada warga untuk mematuhi hukum.
“Apabila masyarakat telah sadar hukum, otomatis taat juga terhadap hukum. Bila sudah sadar dan taat, masyarakat dapat melindungi dirinya, keluarganya, serta tetangganya. Memagari perilakunya untuk tidak melakukan perbuatan yang salah di mata hukum,” kata Ataka di hadapan puluhan warga.
Ataka mengatakan, tindak kriminal seperti pencurian tandan kelapa sawit di PT PPA, terjadi karena rendahnya pengetahuan hukum warga. Sehingga bisa seenaknya dan tanpa rasa bersalah membuat kerugian bagi pihak lain.
“Ini contoh besar tapi dapat menimbulkan situasi tidak kondusif, juga memicu ketidakharmonisan antara warga dengan penegak hukum saat terjadi penegakan hukum. Kondisi itu juga akan mengarah ke provokasi dari pihak-pihak yang tidak mengerti masalah sebenarnya,” kata Kapolsek Ataka.
Ataka berharap masyarakat juga mempelajari hukum sehingga mengerti dan akhirnya menaati hukum. “Saya harap warga meluangkan waktunya bersama-sama mengulas dan berdiskusi tentang hukum KUHP. Sehingga di sini tercipta masyarakat sadar dan taat hukum.” ujarnya.
Camat Mesuji Timur Pariman, mengapresiasi upaya Kapolsek tersebut. “Memang masalah di masyarakat tak hanya cukup selesai dengan penindakan hukum. Harus dibarangi dengan pendidikan masyarakatnya agar sadar dan taat hukum,” katanya. (gst)
Leave a Reply