ragamlampung.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penggunaan atribut non-Muslim. Fatwa bernomor 56 tahun 2016 tersebut, menegaskan penggunaan, perintah, hingga ajakan untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim dikategorikan haram.
Fatwa dikeluarkan Rabu (14/12/2016) ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Sholeh.
Fatwa baru MUI Pusat tersebut dikeluarkan karena berkembangnya fenomena umat Muslim yang diminta menggunakan atribut dan simbol keagamaan non-Muslim saat hari besar agama non-Islam.
“Simbol keagamaan non-Muslim berdampak pada siar keagamaan mereka,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip Kamis (15/12/2016).
Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat meminta umat Islam tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain. Umat Islam diminta untuk menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadah.
“MUI Pusat juga meminta umat Islam tidak memproduksi dan memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim,” rekomendasi fatwa tersebut.
MUI Pusat meminta pemerintah mencegah dan menindak perusahaan yang mengajak hingga memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim. (ar)
Leave a Reply