Nasib Tiga Anggota DPRD Lampung di Ujung Tanduk

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Nasib tiga anggota DPRD di Lampung dari Fraksi Partai Golkar, yang menjadi tersangka pengeroyokan, diujung tanduk karena bakal menghadapi penahanan atau sebaliknya. Status penahana atau tidak ditentukan hasil pemeriksaan pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.

Azwar Yakub, Miswan Rodi (anggota DPRD Provinsi Lampung), dan Joni Corne (DPRD Kabupaten Pesawaran), dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Mereka terancam dipidana 9 tahun penjara karena diduga menganiaya Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima, Kamis (15/9/2016) lalu.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno, ditanya wartawan usai video conference, di Bandarlampung, Jumat (16/12/2016), tidak menjawab secara tegas soal penahanan tersebut. “Kita tunggu pemeriksaan dulu,” kata dia.

Namun, Kapolda memastikan pemeriksaan terhadap ketiga anggota DPRD itu segera dilakukan, karena Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan. “Karena itu, segera kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Kemendagri telah mengeluarkan surat bernomor 331/9914/Otda tertanggal 14 Desember 2016 berisi persetujuan kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD di Lampung. (ar)

Share :