Lampung Persiapkan SDM Berkompetensi dan Daya Saing

dirjen bina konstruksi kementerian pupr, yusid toyib menyerahkan
Share :

ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung sedang mempersiapkan sumber daya manusianya agar memiliki kompetensi dan daya saing yang bisa dijual di pasar global.

Upaya tersebut terus dilakukan berkesinambungan melalui pembinaan sehingga penguatan kompetensi daya saing berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan salah satu misi Provinsi Lampung yaitu meningkatkan pembangunan ekonomi dan memperkuat kemandirian daerah,” kata Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, saat Deklarasi Lampung Kompeten, kantor Pemprov Lampung, Jumat (16/12/2016).

Kebijakan ini dibuat untuk percepatan kompetensi SDM di Lampung karena letak daerah ini strategis yang merupakan pintu gerbang pulau Sumatra dari Ibu Kota Jakarta. Jjuga berdekatan dengan sumbu pemerintahan di Indonesia.

Ia mengatakan, kebijakan pembangunan di Provinsi Lampung secara geografis dibagi tiga zona, yaitu sebelah timur terintegrasi dengan jalan tol merupakan kawasan industri. Bagian tengah merupakan zona pertanian sebagai lumbung pangan.

“Daerah timur terkonsentrasi sebagai zona pariwisata. Dengan demikian diperlukan tenaga kerja yang terakreditasi dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing,” katanya.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib, pada acara itu menyerahkan pengelolaan satu unit Mobile Training Unit (MTU) atau unit pelatihan keliling kepada Gubernur Ridho Ficardo.

MTU untuk gunakan sarana pelatihan tenaga kerja bidang konstruksi langsung ke lokasi. MTU terdiri unit operasional kendaraan dan perlengkapan pelatihan sebagai hardware, materi, dan bahan ajar sebagai software, serta tenaga instruktur sebagai brainware.

Kepala Badan Nasional Sertifikasi Sumarna F Abdurahman, mengatakan setelah terbitnya UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, menunjukkan pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri makin meningkat.

Sekdaprov Sutono menambahkan, sertifikasi kompetensi kerja adalah pengakuan tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. Dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin kredibilitasnya melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Sertifikasi kompetensi akan memengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.” kata dia. (ar)

Share :