ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Lampung. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan kesehatan masyarakat setempat dari produk bahan pangan.
Asisten II Pemkab setempat, Zulkifli Mihsan mengatakan, Kamis (29/12/2016), setelah ada kerja sama ini diharapkan dapat lebih melindungi masyarakat dari obat-obatan palsu, makanan kedaluarsa dan mengandung zat kimia serta zat pewarna yang berbahaya.
Ia mengatakan, hingga kini zat kimia berbahaya masih banyak ditemukan seperti di Pasar Pagi Kotabumi. Zat itu mulai pengawet dan pewarna.
Kabid Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya dan Ekrobilogi Hartadi berharap, adanya kerja sama ini dapat menjangkau pengawasan obat dan makanan di daerah.
“Pengawasan perlu banyak intansi terkait di dalamnya. Karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak agar hasilnya efektif dan efisien,” ujarnya.
Metode pengawasan di lapangan dilakukan mulai sarana distribusi, produksi, dan pembinaan kepada pelaku usaha terutama industri rumah tangga. (ar)
Leave a Reply