Pemerintah Jangan Berlebihan Blokir Situs

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com – Pemerintah diminta tidak gegabah menjalankan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti pemblokiran terhadap sejumlah situs karena dinilai provokatif. Langkah ini terlalu berlebihan dan tidak bijak.

“Pembinaan belum dilakukan tapi langsung diblokir, ini jelas nggak bijak. Spirit UU ITE itu meningkatkan tanggung jawab masyarakat, swasta maupun pemerintah mewujudkan dunia maya yang beradab,” katan anggota Komisi I DPR RI Sukamta, di Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Sukamta dari Fraksi PKS ini mendesak pemerintah bekerja lebih sistematis, terukur, dan teratur. Dimulai dengan membuat peraturan-peraturan terkait.

“Segera buat peraturan pemerintah tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak dan seterusnya. Buat juga unit khusus menangani hal ini sesuai amanah UU ITE Pasal 40 ayat 6,” katanya.

Peraturan seperti itu nantinya dijadikan acuan utama semua pihak. Tanpa ada aturan jelas seperti itu pemblokiran justru akan menimbulkan masalah baru. (ar)

Share :