ragamlampung.com — Polda Lampung memanggil calon Bupati Mesuji Khamami, dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Calon petahana itu dipanggil menghadap penyidik tindak pidana pemilihan, di Mapolda, di Bandarlampung, Senin (9/1/2017).
Keterangan yang diperoleh, Minggu (8/1/2017) malam, surat pemanggilan Khamami terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, dan memberikan janji berupa uang atau materi dalam pemilihan kepala daerah.
Kejadian itu berlangsung di Balai Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, 20 Desember 2016 lalu.
Berdasarkan keterangan surat pemanggilan itu, dasar pemanggilan pertama terhadap Khamami adalah Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 113 KUHAP. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Serta Laporan Polisi Nomor: LP/414/XII/2016/Polda Lampung/Resor Mesuji/SPKT tertanggal 26 Desember 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji membenarkan pemeriksaan Khamamik. “Iya Khamamik diperiksa besok (senin) di Polda Lampung,” kata dia.
Khamami saat berada hadir di Balai Desa Panca Warna itu sempat dianiaya orang tak dikenal, dan ia mengalami luka memar di bagian wajah.
Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polda Lampung.
“Sudah kita tarik ke Polda penangananya, tidak di Polres Mesuji lagi. Kita sudah periksa saksi-saksi, kemungkinan pidana atau kemungkinan pelanggaran pilkadanya,” kata Kapolda saat kunjungan kerja ke Kabupaten Mesuji, akhir pekan lalu. (ar)
Leave a Reply