ragamlampung.com — Sebanyak 200 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Lampung menertibkan pemakaian listrik di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung.
Penertiban bertahap itu sejak Senin (9/1/2017), juga dibantu personel Polsek Tanjung Karang Timur, dan Koramil. Semula sejumlah pedagang menolak penertiban itu karena mereka tak bisa berusaha lagi. Namun, karena terbentur peraturan, akhirnya mereka hanya bisa pasrah.
Saat penertiban lanjutan, Selasa (10/1/2017), para pedagang meminta dispensasi diizinkan berdagang selama beberapa hari lagi.
Kasat Pol PP Lampung Achmad Syaifullah mengatakan, pihaknya hanya mencabut peralatan instalasi listrik yang ada. Namun, ia mengingatkan akan menertibkan secara paksa jika upaya ini tidak diindahkan para pedagang.
“Kita berikan waktu tiga hari. Apabila enggak ada tindaklanjut akan kami sita peralatannya. Hari ini kita masih operasi bersama PLN,” katanya.
Usai penerbitan, sebanyak 10 personel Sat Pol PP menjaga lokasi yang telah dilakukan razia.
Ahmad mengatakan, pihaknya masih memberikan keringanan kepada para pedagang bisa berjualan tapi mereka diminta tidak berjualan di badan jalan dan tutup pukul 15.00 WIB. “Ini juga langkah persuasif kita dan diharaplan jumlah pedagang makin berkurang,” katanya.
Supervisor Transaksi Energi Rayon Wayhalim PT PLN (Persero), Darma mengatakan, listrik yang dipasang di PKOR Way Halim adalah ilegal. (ar)
Leave a Reply