ragamlampung.com — Belum lama ini beredar video Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyebut bahwa uang baru pecahan Rupiah, mengandung lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yakni palu dan arit.
Ceramah Rizieq itu dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF), pada 8 Januari lalu. Rizieq dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dalam siaran pers, Selasa (10/1/2017), membantah hal tersebut. Gambar itu sebenarnya logo Bank Indonesia yang dipotong diagonal, sehingga membentuk ornamen tidak beraturan.
Agus mengatakan, Rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang Rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang rupiah secara baik,” katanya.
Siaran pers BI menjelaskan, gambar yang disamakan simbol palu dan arit merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.
Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.
“Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus,” tulis siaran pers BI.
Rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000. (ar)
Leave a Reply