ragamlampung.com — Kejaksaan Negeri Bandarlampung sedang menyusun memori banding terkait vonis ringan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Albar Hasan.
Pejabat itu dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi land clearing Bandara Raden Intan dengankerugian negara Rp4,5 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan mengatakan, memori banding diperkirakan selesai pekan depan dan segera diajukan ke pengadilan. “Jika dokumen sudah lengkap akan dilakukan proses selanjutnya,” kata dia, Senin (16/1/2017).
Jaksa, kata dia, menilai vonis terhadap Albar terlalu ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jaksa menuntut Albar dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut dilakukan Albar Hasan dan Budi Rahmadi ketika Dishub Lampung mengerjakan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Intan senilai Rp8,7 miliar.
Proyek itu berupa timbunan dengan volume pekerjaan sebanyak 54.718 meter kubik dengan harga Rp137 ribu per meter kubik.
Albar saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan proyek dikerjakan PT Daksina Persada dan direkturnya adalah Budi Rahmadi.
Setelah proyek dikerjakan, ditemukan selisih volume 20.615 meter kubik dari keharusan 54 ribu meter kubik. Dan kekurangan volume kepadatan timbunan sebesar 9.374 ton sehingga merugian negara sebesar Rp4,5 miliar. (ar)
Leave a Reply