Tahun 2016, Tunggakan Pajak di Lampung Rp1 Triliun

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Nilai tunggakan pajak di Lampung tahun 2016 mencapai Rp1,059 triliun. Tunggakan terbesar berasal dari PPh Psl 25 badan sebesar Rp204,125 miliar, dan PPN sebesar Rp283,432 miliar.

Kakanwil DJP Bengkulu Lampung, Rida Handanu mengatakan, ada 16 item yang menyebabkan tunggakan hingga sebesar itu.

Dia berharap, Kamis (19/1/2017), para penunggak pajak terutama perseorangan segera membayarkan tunggakan, sebab tunggakan berlaku sistem berbunga.

“Bunganya dua persen per bulan. Misalnya, Anda punya utang Rp100 juta, dalam satu tahun jika tidak dibayar terkena bunga sebesar 24 persen, dan jika di tahun berikutnya tidak dibayar lagi, bunganya dobel,” katanya.

Ia mengatakan, upaya agar masyarakat segera melunasi tunggakan pajak itu dengan memprogramkan kelas pajak di kantor pajak pratama dan menggandeng universitas di Lampung. (ar)

Share :