ragamlampung.com — Polri segera menaikan status kasus yang melibatkan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, status Rizieq bakal menjadi tersangka.
Kepolisian belum menyebutkan kasus apa yang menyebabkan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, sebab banyak laporan dari masyarakat.
Keterangan yang dihimpun, Kamis (19/1/2017), kasus-kasus yang sedang didalami kepolisian antara lain, dugaan pemyebaran kebencian karena Rizieq menyebut logo palu arit di mata uang rupiah baru. Kasus lainnya, dugaan penghinaan lambang negara Pancasila.
Kemudian dugaan pelecehan profesi karena Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan sebagai jenderal berotak hansip.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengakui, Habib Rizieq bisa segera ditetapkan menjadi tersangka. Semua hanya masalah waktu saja.
Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Komisi III DPR RI guna mengutarakan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menjeratnya di Polda Jabar. Selain itu ada sejumlah laporan lainnya.
Rizieq beberapa waktu lalu mendatangi DPR mengadukan kasus hukum yang tebang pilih. Ia meminta kepolisian tidak berpolitik praktis dan waspada ancaman PKI. Ia juga minta Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dicopot dari jabatannya. (ar)
Leave a Reply