ragamlampung.com — Sejumlah rekanan di Kabupaten Lampung Utara belum menerima pembayaran sebesar 60 persen hasil pekerjaan mereka dari pemerintah kabupaten setempat. Proyek itu sudah diserahterimakan (PHO) sejak akhir tahun lalu.
“Uang muka sebesar 30 persen sudah kita terima November 2016, tapi sisanya belum ada. Alasan Dinas PU tidak menginput data karena kas kosong,” kata Hasan, salah satu rekanan, Selasa (24/1/2017).
Ia mengatakan, semua tugas rekanan sudah diselesaikan dan menunggu masa pemeliharaan. Seharusnya setelah dilakukan serah terima pekerjaan, anggaran 60 persen segera dibayarkan. Karena APBD perubahan satu tahun anggaran dengan APBD murni.
“Aneh kok proyek tahun 2016 dibayar tahun 2017,” katanya.
Dikin rekanan lainnya menambahkan, mendesak pemkab segera membayarkan utang tesebut, karena masih banyak keperluan rekanan yang harus diselesaikan.
Kabid Anggaran BPKAD Lampung Utara Yustian enggan berkomentar soal itu. “Saya sedang sibuk, kalau soal itu tanya langsung ke kepala,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply