Penetapan Pejabat Eselon III dan IV Belum Bisa Dipastikan

pegawai negeri sipil di lampung.
Share :

ragamlampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung sampai kini belum menetapkan secara resmi pejabat eselon III dan IV. Instansi terkait beralasan masih mematangkan personel yang akan ditempatkan di tempat baru tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Zaini Nurman, pihaknya belum bisa memutuskan penempatan pejabat baru tersebut, karena harus menelaah lebih dalam.

“Kita perlu matang memprosesnya supaya diperoleh personel berkualitas. Sebab, pejabat eselon III dan IV ini ujung tombak pemerintahan saat ini,” ujarnya, Selasa (31/1/2017).

Namun, Zaini mengklaim meski belum ada pejabat resmi di tingkat itu, birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Tidak ada masalah, tinggal jalankan saja fungsinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan, setelah pemberlakuan PP No 18 Tahun 2016, jumlah yang tersedia untuk jabatan eselon III dan IV dari 1.259, mengerucut menjadi 918 orang.

Berarti ada pengurangan sebanyak 341 jabatan, masing-masing eselon III a sebanyak 93 orang, eselon III b (3 orang), dan eselon IV a (237 orang).

“Kita perlu susun lagi personelnya, ada yang nonjob, tapi ada yang langsung disahkan dan ditempatkan di tempat baru,” kata dia. (ar)

Share :