KPK: Seorang Anggota DPR RI Jadi Buronan

Miryam S Haryani
Share :

ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani untuk bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan.

Namun, ia diduga melarikan diri ke luar negeri karena menghindari proses hukum kasus korupsi itu. Ia kini dinyatakan buron dan dalam pencarian untuk penangkapan. Status tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/4/2017), setelah pemanggilan pemeriksaan tidak digubris.

KPK sudah mengirimkan surat bantuan Polri ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk menangkap politisi yang tersangkut keterangan palsu dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.

“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH (Miryam) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (27/8/2017). (ar)

Share :