Boytenjuri : Gratifikasi Urusan KPK

Share :

ragamlampung.com – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Boytenjuri, menyerahkan persoalan gratifikasi ke lembaga KPK.

Boytenjuri mengaku tidak tahu menahu terkait penerima gratifikasi 1 ton gula pasir ke salah satu Pemda di Lampung dari salah satu perusahaan swasta yang ada di provinsi itu.

“Itu urusan KPK jangan tanyakan ke saya. Itu kan beda lembaga. Saya kan urusannya pemerintahan. Jangan ke saya, saya nggak ngerti apa-apa,” ujarnya, Senin (3/6/2019).

Menurut dirinya, apa yang menjadi urusan KPK tidak turut menjadikannya turut ikut berkomentar.

“Hal-hal yang begitu jangan ke saya. Nanti salah. KPK kan lembaga independen, saya nggak ngerti apa-apa. Sebaiknya tanyakan ke KPK,” terang dia lagi.

Dia mengatakan akan segera mencari tahu siapa pemda yang dimaksud oleh KPK menerima gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk gula pasir 1 ton. Itu disampaikannya saat ditanyakan seberapa jauh dia mengetahui identitas dari penerima gratifikasi tersebut.

“Yaudah nantilah. Nanti saya tanya. Itu biarlah masalah hukum dulu,” katanya.
Dia menegaskan, persoalan tersebut adalah terkait hukum.

Dia, lanjutnya, datang dari Bekasi dan menjabat sebagai Pj Gubernur Lampung masih akan fokus terhadap persoalan pemerintahan.

“Saya urusi masalah pelayanan publik. Bagaimana caranya urusan pelayanan publik tetap berjalan, urusan pemerintahan tetap jalan,” ucapnya.

Dia mendukung langkah KPK yang telah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Lampung. Menurut dia, hal tersebut sudah sepatutnya menjadi perhatian bersama.

“Kita dukung. Pastilah. Pemerintah harus bersih-bersih. Kita mendukung hal yang begituan,” tegasnya.

Boytenjuri lebih memilih untuk menunggu tindak lanjut dari KPK. Kembali dia menyampaikan fokus pekerjaannya sebagai Pj Gubernur Lampung adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Kalau saya, tugas utama ini ya pelayanan publik, pemerintahan harus jalan jangan sempat vakum. Arus lalu lintas dalam rangka lebaran ini lancar. Sembako juga harus siap. Kita tunggu prosesnya dari KPK. Kamu bisa tanyakan Febri Diansyah Jubir KPK, bisa ditanyakan langsung. Kalau itu-kan lembga independen. Kalau masalah hukum tanya ke sana,kira-kira begitu ya,” pungkasnya.

Terhadap persoalan gratifikasi itu sendiri, KPK telah menyarankan agar Pemda tersebut mengembalikan gula itu kepada perusahaan pemberi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa rekomendasi itu telah dipatuhi.

“Sudah dikembalikan. Ada tanda bukti [pengembalian gula pasir 1 ton ke pihak perusahaan],” ungkap Febri Diansyah.

Namun hingga kini KPK masih belum memaparkan siapa identitas daripada pemberi dan penerima gratifikasi tipe hari raya.

Sejauh ini, KPK hanya memaparkan ada laporan yang diterima lembaga antirasuah itu terkait pemberian gula pasir sebanyak 1 ton oleh perusahaan swasta kepada salah satu pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Lampung. Nominal dari gratifikasi itu senilai Rp 10 juta.(kur)

Share :