ragamlampung.com - Menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi senilai Rp342,717 juta, mantan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Tulang Bawang, Mutiaslina Djajasinga (53), sejak awal sidang sampai meninggalkan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang terus menangis.
“Mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan Primer. Terdakwa juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan Sekunder,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Dwi Ariatmaja dari Kejari Menggala saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Bandar Lampung, Selasa (7/6/2016).
Korupsi tersebut terjadi pada Januari 2012. Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala BPLHD Kabupaten Tulang Bawang menjadi Pengguna Anggaran (PA) pada program pengadaan tanaman pada kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemantauan Kualitas Air Tanah dan Udara tahun 2012 pada BPLHD Kabupaten Tulang Bawang. Pengadaan tanaman tersebut meliputi pohon penghijauan, bunga, rumput Australia dan pohon buah-buahan. Besar anggaran untuk proyek tersebut Rp550 juta.
“Saat proses pengadaan barang dan jasa, terdakwa langsung memenangkan CV Aldy milik terdakwa sendiri) tanpa melalui proses lelang. Caranya, terdakwa memberikan data perusahaan CV Aldy, CV Tunas Karya dan CV Sumber Jaya Lestari kepada orang suruhannya supaya dimasukkan ke LPSE Kabupaten Tulang Bawang untuk memuluskan kemenangan lelang tender CV Aldy atas proyek tersebut. Atas usahanya tersebut terdakwa peroleh fee Rp110 juta dari CV Aldy,” lanjut JPU I Kadek Dwi.
Warga Jl Karimun Perum Alam Surya Estate Blok A, Sukarame, Bandar Lampung, ini selain mengkondisikan kemenangan CV Aldy, juga menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan dan surat Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Tanaman yang menyatakan seluruh proyek tersebut berjalan dengan baik tanpa ada kekurangan. Terdakwa juga perintahkan Bendahara Pengeluaran BPLHD Kabupaten Tulang Bawang untuk mencairkan dana membayar proyek tersebut Rp545.010.000.
“Padahal saat pemeriksaan proyek, diketahui ternyata jenis tanaman dan jumlah tanaman sudah tidak sesuai. Selain itu terungkap juga tanaman tersebut tidak ditanam di lokasi yang sudah ditentukan. Juga terungkap ada beberapa item penggunaan anggaran yang ternyata fiktif. Seperti alokasi dana buat penyewaan lahan tempat tanaman ternyata tidak ada,” masih kata JPU I Kadek Dwi.
Hasil audit yang dilakukan BPKP mencatat nilai realisasi proyek sesungguhnya tersebut hanya Rp142,836 juta. Jumlah kerugian negara yang digelapkan terdakwa dan rekanannya di CV Aldy mencapai Rp342,717 juta.
Selama mendengarkan dakwaan, terdakwa Mutiaslina Djajasinga selalu menangis. Kepalanya beberapa kali menggeleng pada sambil memandang JPU. Terdakwa yang disidangkan bersamaan dengan Direktur CV Aldy Sukirman (berkas berbeda pada kasus yang sama-ed) itu juga menghindari kamera video dan foto yang berusaha mengabadikan sidangnya.
Tangis terdakwa Mutiaslina makin kencang saat diluar ruang sidang bertemu dengan para kolega kerjanya. “Sabar ya Bu, ini ujian dari Allah. Harus kuat,” begitu kata simpati dari koleganya. Tetap sambil menangis, Mutiaslina selalu berlindung dibalik kerumunan kerabat dan koleganya menghindari sorotan kamera. Sampai di mobil yang akan membawanya pulang ke Rutan Menggala, Mutiaslina masih menangis. (tedi)