Sempat Disegel, PT BNIL Usir Rombongan Pemkab Tuba

Share :

DSC_1233
ragamlampung.com – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang tadi siang (16/6) memasang papan pengumuman, terkait larangan melakukan aktivitas budidaya & panen tebu di kawasan PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang terletak di dua kecamatan yaitu Banjarmargo dan Penawartama, Kabupaten setempat.

Papan larangan ini didirikan karena PT. BNIL dianggap telah melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karna tidak memiliki amdal dan juga melanggar peraturan daerah No. 05 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tulangbawang 2012 – 2032, serta tidak memiliki izin gangguan (Situ/Ho) sesuai peraturan daerah No. 06 Tahun 2012.

Sekitar pukul 13.20 WIB, rombongan Pemkab Tulangbawang berangkat dengan dikawal oleh pihak Polres Tulangbawang yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Tulangbawang, Kompol Musa Tampubolon, serta Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang di pimpin langsung oleh kasat Pol PP, Suriyadi, menuju lokasi PT.BNIL. Setelah sampai di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB Satuan Polisi Pamong Praja langsung memasang papan pengumuman di 3 lokasi.

Namun sayang setelah selesai memasang papan pengumuman, sekitar pukul 14.50 WIB di lokasi kedua tepatnya di tugu selamat datang PT.BNIL terjadi sedikit insiden, ketika papan pengumuman yang sudah dipasang oleh Pemkab Tulangbawang langsung dirobohkan oleh sekelompok orang dari PT.BNIL dan langsung meminta rombongan dari Pemkab serta pihak keamanan untuk meninggalkan kawasan PT. BNIL. Sayang pada saat kejadian tidak ada yang bisa dimintai keterangan.

Terpisah, Bupati Tulangbawang, Hanan A Rozak, saat ditemui disela-sela buka bersama yang di adakan di Rumah Dinas Bupati, ia mengatakan bahwa itu merupakan tindak lanjut dari penegakan aturan “Mereka kan sudah diberi kesempatan, pertama kita kasih toleransi, sekarang ini terus-terusan, bahkan angkutan ini sangat mengganggu,” ucapnya.

Lebih dalam Hanan melanjutkan bahwa pemasangan papan pengumuman penghentian tersebut karena budi daya panen, serta penanamannya tidak sesuai aturan “Tidak ada amdal, melanggar perda tata ruang, tidak ada ijin tempat usaha,” lanjutnya.

Mengenai perusakan papan pengumuman, Hanan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemasangan kembali “Nanti rakyat yang bisa-bisa memasang, nanti kita ganti yang rusak yang mana itu. Kita akan pasang lagi. Kita nggak usah lapor, tadi kan di kawal dari pihak kepolisian. Selamanya akan dipasang, sampai mereka ada ijin, punya amdal sesuai dengan tata ruang, sampai mereka mengurus HO nya,” jelasnya.

Hanan menambahkan bahwa bukan perusahaan tersebut yang akan ditutup, tetapi Pemkab meminta seluruh aktivitas PT.BNIL untuk di hentikan sampai semua perizinan dilengkapi “Nanti kita koordinasikan lagi, saya mau lapor ke pihak yang lebih tinggi,” tutupnya. (tedi)

Share :