Gubernur: Peraturan Pemerintah Jangan Bebani Daerah

Share :

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo

ragamlampung.com – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengharapkan peraturan pemerintah tidak membebani daerah, mengingat turunan undang-undang tentang pelimpahan dan kewenangan daerah belum terlaksana.

“Banyak pengaturan turunan dari undang-undang tentang pengelolaan dan pelimpahan kewenangan daerah yang belum terlaksana. Ini tentunya akan menghambat jalannya percepatan pembangunan di Provinsi Lampung,” kata  Ridho, Kamis (21/7/2016).

Ia mengatakan hal itu membuat daerah mengalami kesulitan untuk menjalankan program-program pembangunan karena berbenturan dengan aturan yang baru dari pusat namun belum ada aturan turunannya seperti misalnya peraturan pemerintah.

Kondisi belum banyaknya aturan turunan yang dijadikan acuan bagi pemerintah daerah ini sudah beberapa kali disampaikan saat kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Lampung ke beberapa kementerian. “Respons pemerintah pusat sudah cukup baik atas ‘protes’ kita, semoga dalam waktu dekat ada kemajuan dalam proses perubahannya,” ujarnya.

Terkait dengan pembahasan jalan provinsi, Gubernur Lampung menegaskan Lampung terus mendorong pemerintah pusat melalui Bappenas, Pemerintah Provinsi Lampung dalam prosesnya mengajukan sekitar Rp3 triliun.

“Kita berharap dana tersebut tentunya dapat membantu dalam perbaikan jalan-jalan provinsi di wilayah Kabupaten di Lampung, saat ini juga Pemerintah Provinsi Lampung dalam masa proses komunikasi dan koordinasi membenahi jalan-jalan provinsi melalui dana-dana pinjaman,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya melakukan survei kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau publik, ternyata dalam survei terbaru ini harapan masyarakat akan perbaikan infrastruktur jalan tinggi.

Khususnya jalan provinsi yang dalam survei terdahulu ada di nomor 1 turun menjadi peringkat nomor enam, sedangkan untuk nomor 1 itu masyarakat menginginkan adanya upaya pemerintah dalam menekan harga bahan-bahan pokok hal ini merupakan pekerjaan tersendiri bagi pemerintah provinsi dalam mengendalikannya. (rio)

Share :