Pemalsuan SK Gubernur Izin Tambang Pasir Dilaporkan ke Polisi

Share :

pemalsuan dokumen

ragamlampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung berniat melaporkan pemalsuan surat keputusan (SK) Gubernur soal izin penambangan pasir di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ke pihak kepolisian. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung Adeham mengatakan pihaknya sudah mengadakan rapat soal langkah-langkah yang akan diambil terkait adanya pemalsuan SK Gubernur tersebut.

Dari hasil rapat, dalam waktu dekat Pemprov bakal melaporkan persoalan itu ke aparat penegak hukum. “Sudah dirapatkan minggu lalu. Kami akan bertindak dan secepatnya melaporkan ke polisi. Ya secepatnya, bisa minggu besok,” kata Adeham, Sabtu (23/07/2016)

Menurut Adeham, dengan melaporkan kasus pemalsuan itu ke polisi, diharapkan dapat segera terungkap siapa oknum yang melakukan serta sistem yang digunakan. “Kita harus menyelidikinya. Sebab itu, akan kami laporkan.”

Adeham memastikan SK Gubernur yang ditujukan untuk salah satu perusahaan dengan tertera tanggal dikeluarkan 15 Maret 2016 bernomor 389/261/IUP-OP1/2016 tentang peningkatan izin eksplorasi menjadi produksi kepada PT Surya Gemilang Transindo adalah palsu.

Ia menjelaskan selain surat tersebut tidak terdaftar, juga tidak ada surat permintaan apapun ke Pemprov soal perizinan tersebut. “Surat itu tidak terdaftar. Tidak ada juga surat permintaan ke kita dalam hal ini ke Dinas Pertambangan atau ke Dinas Perizinan soal itu. Tidak ada,” ujarnya.

Selain itu, terlihat adanya kejanggalan atau ketidaksamaan tanda tangan Gubernur dalam SK tersebut. “Terlihat juga dari tanda tangannya. Kami tentu tahu mana yang beda atau yang asli,” kata dia.

Adeham berharap adanya pemalsuan tanda tangan dan SK Gubernur tersebut kedepan tidak terulang kembali. “Yang pasti jangan ada lagi soal itu. Langkah-langkah hukum akan kami lakukan,”pungkasnya. (tedi)

Share :