Khamami : Minta Pindah Pakai Memo Bupati dan Mengaku Orang Polda

Share :

khamami
ragamlampung.com  –   Bupati Mesuji Khamami SH menegaskan pihaknya akan tetap menolak pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan pindah dari Kabupaten Mesuji ke luar daerah. “Yang baru masuk dan jadi PNS saja pada mengajukan pindah. Ada yang pakai memo Bupati, ada yang orang Polda, padahal yang bersangkutan sudah membuat pernyataan 8 tahun setelah jadi PNS Mesuji tidak akan pindah. Oleh karena itu tetap kita tolak,”tegas Khamami seperti dikutip di Laman Facebook Khamamik untuk Mesuji Jumat malam (29/07/2016) yang diposting sekitar pukul 23.00.

Khamami kembali menegaskan, jika pendaftaran melalui online yakni mensyaratkan Calon PNS WNI, di Mesuji masih kekurangan PNS. Sehingga telah diantisipasi dengan mencantumkan persyaratan pernyataan tidak akan pindah setelah diterima selama minimal 8 tahun.

“Jadi jangan menganggap mendaftar CPNS di Mesuji, setelah diterima dan 100% jadi PNS bisa semaunya mengajukan pindah keluar dari Kabupaten Mesuji dan  dianggapnya sebagai batu loncatan saja. Tentu saja hal ini sangat menyakitkan  masyarakat asli Kabupaten Mesuji yang tidak diterima karena kalah bersaing dengan peserta dari luar Mesuji. Padahal ada surat pernyataan 8 tahun tidak pindah sebagai bagian dari persyaratan, tidak diperkenankan pindah kecuali setelah 8 tahun. Bila satu dituruti yang lain pasti mengikuti. PNS harus siap ditempatkan di seluruh Indonesia,kalau tidak mau mundur saja. Kenapa dulu nyalon CPNS di Mesuji,”paparnya. (tri)

Share :