ragamlampung.com – Sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten Tuba tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD tahun anggaran 2015 gagal digelar Senin (1/8/2016).
Pasalnya seluruh anggota fraksi PDI-P perjuangan tidak hadir kecuali ketut Anom yang hadir dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tuba Herwan Saleh.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 15.00 hanya dihadiri oleh 28. Karena tidak kourum maka sidang diskors 1 jam. Kemudian sekitar pukul 16.00 sidang kembali dimulai namun karena jumlah peserta hanya bertambah 1 peserta, yakni menjadi 29 peserta kembali sidang ditunda hingga Kamis mendatang (04/08/2016).
“Sudah ditunda namun peserta rapat belum kourum jadi terpaksa ditunda hingga 3 hari kedepan,” kata Herwan Saleh usai sidang paripurna.
Herwan mengatakan syarat sidang mencapai kourum yakni harus 2/3 dari jumlah anggota keseluruhan. “Setidaknya harus ada 31 peserta baru 2/3 kourum tercapai,”papar Herwan.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Tuba Aliasan mengatakan, sidang ditunda karena banyak anggota yang berhalangan. “Ya masih banyak berhalangan hadir. Sidang ditunda hingga kamis mendatang,”singkatnya.
Dewan yang berhalangan hadir didominasi dari Partai PDI-P. Inilah daftar dewan yang berhalangan hadir yakni ; Hj Winarti,Heri Koko, Novi Marzani, Syarnubi, Semin, Imron rais, Sofei. Kemudian Mika Santosa, Maryoto, Sodri, Rohadi, Hartono, Edi Saputra, Heriyana dan Yohanes. (heri)
Leave a Reply