Pemkab Tuba Pasang Plang Larangan Beraktivitas di PT BNIL

Share :

Pengawalan Dipimpin Kapolres

Kapolres Tuba pimpin pemasangan papan larangan di PT. BNIL
Kapolres Tuba pimpin pemasangan papan larangan di PT. BNIL/Foto ist

ragamlampung.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, kembali melakukan pemasangan papan pelarangan aktivitas perusahaan perkebunan PT. BNIL di areal kebun perusahaan tersebut, Selasa (2/8).

Pemasangan papan larangan dilakukan pada dua titik yaitu pada pintu masuk kebun dan pertengahan kebun PT BNIL pada lajur dekat jalan SP Penawar Rawa Jitu. Pemasangan dilakukan Pemkab Tuba melibatkan unsur satuan kerja terkait seperti Kesbangpol, BLHD, Satpol PP, dengan pengawalan Polres Tuba yg berkekuatan 47 personel dipimpin Kapolres Tuba.

Pelarangan ini dilakukan Pemkab Tuba karena aktivitas PT BNIL telah melanggar UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT BNIL sampai saat ini tidak mempunyai izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), melanggar Perda RTRW Kabupaten Tuba Nomor 5 tahun 2013.

Berdasarkan aturan tersebut, lahan yang berada di perusahaan diperuntukan bukan untuk perkebunan tebu. Kemudian melanggar Perda No 6 Tahun 2012, dan sampai saat ini PT BNIL tidak mempunyai izin SITU (HO). (heri)

Share :