
ragamlampung.com – aktivitas dan usaha Tambang di Desa Wiyono, Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran diduga tak memiliki izin.
“Kami tidak tahu pasti kegiatan penggalian tambang batu ini. Kami tidak tahu izin dengan siapa, karena sebagai masyarakat kami tidak pernah diajak bicara,”kata warga yang namanya enggan disebut.
Dia mengatakan, hanya mengetahui bahwa sudah izin lurah setempat. “Kepastiannya, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Dia meminta pemerintah setempat menindaklanjuti warga karena aktivitas ini sudah melanggar batas-batas yang telah disepakati tetua atau tokoh masyarakat kampung. “Masak iya menggunakan alat berat untuk merusak ekosistem sungai. Padahal perjanjian yang telah dibuat harus tiga meter dari bibir sungai,” ungkapnya.(azis)
Leave a Reply