ragamlampung.com — Tepat di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, sebanyak 12 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara, mendapat remisi pembebasan.
Pemberian remisi tersebut diberikan oleh Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, di aula Rutan Kotabumi, Rabu (17/8/2016).
Wakil bupati minta kepada warga binaan yang memperoleh remisi, dan yang akan bebas berjanji kepada diri sendiri tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Remisi bukan anugerah tapi mata rantai proses pembinaan narapidana, sebagai apresiasi atas tobat dan penyesalan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Kepala Rutan Kotabumi Roni Kurnia mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan rutan, dan anak binaan di Lapas Kotabumi. Penghuni rutan seluruhnya 283 orang, yang memperoleh remisi umum 105 orang, dan langsung bebas sebanyak enam orang. Sedangkan Lapas Anak Kotabumi, jumah penghuni sebanyak 128 orang, yang memperoleh pengurangan masa tahanan sebanyak 99 orang, dan yang langsung bebas sebanyak 6 orang.
Suwardi (28), salah satu narapiana yang mendapatkan remisi bebas sangat senang. Pria yang terlibat kasus pencurian ini divonis hakim dengan hukuman 24 bulan penjara. Dan telah menjalani masa hukuman selama 20 bulan.
“Saya sangat senang bisa langsung bebas. Saya janji tak akan mengulangi perbuatan yang pernah saya lakukan,” kata dia. (ar)
Leave a Reply