ragamlampung.com — Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menegaskan tidak ada pungutan dalam pembagian sertifikat prona. Terkecuali untuk pembelian materai, pengukuran, dan pemasangan patok. Itu pun tidak banyak.
‘Kalau sampai ada yang mengambil pungutan hingga Rp600 ribu per sertifikat, itu mau naik haji namanya. Apalagi kalau ada yang meminta uang untuk biaya makan sampai Rp250 ribu per sertifikat. Saya tegaskan itu tidak ada,” kata Bupati Agung usai membagikan sertifikat prona secara simbolis, di halaman kantor pemkab setempat, Senin (22/8/2016).
Bupati mengaku sudah mendengar isu ada pungutan di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya. Ia berjanji menurunkan tim yang diketuai sekretaris kabupaten.
“Kalau ada yang seperti itu silakan laporkan kepada saya. Sanksi tegas bagi si pemungut jika dia orang luar kita laporkan kepada polisi. Kalau kepala desa, kita lihat hukumannya seperti apa, kalau tahapannya ke sana kita copot,” ucapnya.
Desmalia (25), salah satu penerima sertifikat Prona mengaku dimintai pungutan untuk pemberkasan pembuatan sertifikat sebesar Rp600 ribu.
Ia membuat tiga sertifikat tanah dan dimintai uang sebesar Rp 1.800 ribu oleh Rukun Tetangga (RT) setempat. “Katanya untuk pengurusan pemberkasan tanah. Dan saya dapat informasi katanya tidak bayar, kalau bayar juga nggak banyak gitu,” katanya.
Pemkab Lampura bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional membagikan 1.205 sertifikat. (ar)
Leave a Reply