ragamlampung.com — Puluhan ribu warga Kabupaten Tulang Bawang Barat terancam tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah tahun depan. Sebanyak 40.400 ribu warga itu hingga kini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sesuai peraturan yang berlaku.
Dari 202 ribu warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang sudah membuat E-KTP sebanyak 161.600 warga, sedangkan yang belum memilikinya harus menuntaskannya hingga September nanti.
”Warga yang belum buat E-KTP, akan kita berikan surat imbauan. Pihak kecamatan diminta menyosialisasikan agar warganya yang belum memiliki E-KTP segera melakukan perekaman,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba, Lukman, Selasa (23/8/2016),
Midiyan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Tubaba mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu sampai akhir bulan September 2016 kepada Pemkab Tubaba untuk maksimal mengakomodir perekaman E-KTP terhadap 44 ribu mata pilih tersebut.
“Apabila tidak terdata dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), mata pilih tersebut tak bisa memberikan hak suaranya atau tidak bisa ikut dalam pemilihan umum nanti. Karena, saat ini sudah tidak berlaku lagi pemilih yang datang ke TPS tanpa menunjukan surat undangan pemilihannya. Kecuali pemilih tersebut menunjukan E-KTP,” kata dia. (ar)
Leave a Reply