Disdukcapil Dibanjiri Permohonan Pembuatan E-KTP

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung, sejak beberapa hari terakhir ini kebanjiran pemohon pembuatan KTP Elektronik (E-KTP). Dalam sehari permohonan mencapai 800 orang, sedangkan yang terlayani sekitar 600 pemohon.

Lonjakan itu karena batas waktu dari Kementerian Dalam Negeri hingga 30 September nanti KTP biasa tidak berlaku lagi. Karena lonjakan itu pula, pelayanan dipindahkan ke gedung pelayanan satu atap.

Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Hendry Iswandi mengatakan, Selasa (23/8/2016), masyarakat yang wajib memilik E-KTP di daerah itu lebih 860 ribu orang. Tapi, yang sudah memiliki E-KTP baru sekitar 760 ribu.

“Tapi, terus berubah angkanya. Kita imbau terus masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP,” kata dia.

Di Bandarlampung masih ada 7 kecamatan yang belum memiliki alat perekam E-KTP. Yakni, Enggal, Telukbetung Timur, Sukarame, Langkapura, Labuhan Ratu, dan Kedamaian.

“Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena perekaman bisa dilakukan di seluruh kecamatan tanpa terkecuali, asalkan benar warga Bandarlampung. Cukup bawa Kartu Keluarga dan gratis,” ujarnya.

Ia mengatakan, ketentuan Kementerian Dalam Negeri pelayanan E-KTP membutuhkan waktu selambat-lambatnya 14 hari. Tapi, pihaknya menargetkan dua hari selesai. (ar)

Share :