ragamlampung.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah M. Jaya Pratama (13), warga Bungamayang, Lampung Utara, dengan menghadirkan tiga terdakwanya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (23/8/2016).
Kasus pembunuhan itu terjadi beberapa waktu lalu, diduga karena terdakwa dendam kepada orangtuanya.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi Johansyah, orangtua korban.
Hakim dipimpin Khoiruman Pandu K Harahap, didampingi Imam Munandar, Suhadi Putra Wijaya. Rika Emilia, dan Faisal Zhuhry.
Johansyah dalam persidangan mengatakan, ia mengetahui anaknya telah dibunuh berdasarkan keterangan polisi. Selama semingu sebelumnya, anaknya menghilang.
Ia melapor ke polisi dan melakukan pencarian bersama keluarga besarnya. Tak hanya itu, polisi juga menghadirkan dua ekor anjing pelacak guna melakukan pencarian.
“Saat pencarian menggunakan anjing pelacak, anjing tersebut mengarah ke rumah Nurhadi dan Marsudi,” kata Johansyah. Tapi, saat itu ia tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki bukti kuat menuduh keduanya.
Saat korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan penuh luka, kata Johansyah, ia berpikir jika yang melakukan adalah Giyarso, yang kesehariannya berjualan bakso keliling. Alasannya, akhir tahun 2015, ia pernah memukul Giyarso dengan gagang kuah bakso karena anaknya dimarahai Giyarso saat beli bakso.
Menanggapi keterangan para saksi, hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan keberatannya secara tertulis dalam sidang berikutnya.
Sidang perkara pembunuhan M. Jaya Pratama selalu dipadati pengunjung yang berasal dari keluarga korban.
Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, ia menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso dengan imbalan uang Rp10 juta. (ar)
Leave a Reply