Cabuli Bocah TK, Siswa SMP Terancam Dipenjara 15 Tahun

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kabupaten Tulangbawang, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Ia ditangkap aparat Polres Tulangbawang, Jumat (26/8/2016), karena diduga mencabuli bocah siswi taman kanak-kanak yang masih berumur lima tahun.

Meski tersangka masih di bawah umur, tetap dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Efendi, mengatakan, perbuatan tersangka terjadi di rumahnya. Tersangka awalnya mengajak korban bermain, kemudian mengajaknya ke gudang di dalam rumah. Di sanalah ia berbuat cabul dengan jari-jarinya.

“Aksinya dilaterbelakangi sering menonton film porno. Ia menonton film porno lewat handphonenya,” kata Efendi. (ar)

Share :