ragamlampung.com — Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap Adi Putra(18), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, di rumahnya, Jumat (26/8/2016), Ia diduga pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor. Penangkapan Adi berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Rudi Saputra yang lebih dulu ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi, mengatakan, tersangka bersama Rudi mencuri sepeda motor Jupiter MX. Kemudian dijual ke Sumatra Selatan, dan uangnya dibelikan handphone.
“{elaku ini banyak TKP-nya. Kita masih terus kembangkan. Dalam melancarkan aksinya para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya,” kata dia, akhir pekan ini (27/8/2016).
Modus operandinya dengan memepet sepeda motor korban dan diberhentikan. Kemudian korban diancam menggunakan senjata golok.
Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. (ar)
Leave a Reply