ragamlampung.com — Para pendamping desa di tiap desa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dinilai tidak bisa bekerja sesuai yang diharapkan. Mestinya, mereka bertugas mengawal implementasi UU Desa, dengan memperkuat proses pemberdayaan masyarakat desa.
“Mereka kebanyakan tidak berperan sama sekali di desa, padahal kinerja pendamping sangat diperlukan, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lamsel, Edy Firnandi, Selasa (30/8/2016).
Padahal, kata dia, kini semua desa melakukan berbagai kegiatan yang menggunakan angaran pusat maupun daerah. Tiap desa dituntut memberikan laporan transparan dan akuntabel.
Di sinilah para pendamping harus bisa membantu desa menyajikan berbagai laporan kemajuan desa. Tapi, kenyataannya, mereka banyak tidak mengerti, dan memahami tupoksi mereka di desa.
“Ini kan aneh. Mereka itu direkrut khusus dan dibiayai pemerintah pusat, dengan tujuan memperkuat proses pemberdayaan masyarakat desa,” kata Edy. (ar)
Leave a Reply