ragamlampung.com — Kurang dari 24 jam sejak kejadian, tersangka pencurian di sebuah rumah di Lampung Utara (Lampura), dibekuk petugas. Penangkapan itu kerja sama Tekab 308 Polres Lampura dengan Tekab 308 Polsek Kotabumi Utara.
“Tersangka atas nama Rahman, warga Gelok, Kotabumi Utara, diamankan petugas di rumahnya Selasa (30/8/2016) dini hari. Saat diamankan tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto Husin didampingi Kapolsek Kotabumi Utara AKP M. Sirait, Selasa(30/8/2016).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy Grand Prime warna putih, power bank merek Samsung, palu dan tang yang digunakan saat melancarkan aksimya.
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban pencurian Sukardi Wayan Sadino (53), warga Tanjung Anom Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi, dan ada yang melihat tersangka melintas di tempat kejadian perkara. “Sebelum kejadian ada warga yang melihat tersangka melintas,” kata dia.
Tersangka di hadapan petugas menuturkan, saat melancarkan aksinya, Selasa dini hari itu, merusak jendela depan rumah dengan menggunakan palu dan tang. Setelah masuk, tersangka mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah. (ar)
Leave a Reply