ragamlampung.com — Polisi mengamankan dua tersangka pemalakan sopir truk yang biasa beroperasi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Blambangan, Kecamatan Pagardewa, Lampung Utara.
Irfan Rahmad (38) dan Waksir Hapara (32), warga desa setempat, tertangkap tangan saat Kapolsek Abung Selatan Iptu Zulkarnain dan enam anggotanya patroli di tempat kejadian, Minggu (4/9/2016).
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin didampingi Kapolsek Abung Selatan Iptu Zulkarnain mengatakan, Modus operandi pelaku yakni memberhentikan truk menggunakan gun senter sambil memperlihatkan senjata tajam.
Saat ditangkap, didapati barang bukti uang kertas pecahan Rp2 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah Rp30 ribu. Juga sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menakut-nakuti sopir truk.
”Tersangka jika tidak diberi uang akan melempar kaca mobil menggunakan batu,” kata Supriyanto.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, tersangka Irfan merupakan salah satu daftar pencarian orang Polsek Abung Selatan dengan kasus penipuan dan penggelapan. (ar)
Leave a Reply