ragamlampung.com — Sidang kasus pembunuhan seorang bocah di Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Jaya Pratama (13), dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Senin (5/9/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi AKBP Ruliandi Yunianto, yang saat itu menjabat Kasubdit Jatanras Polda Lampung.
Dalam persidangan, Rullyandi menjelaskan salah satu pengungkapan kasus itu setelah polisi meminta nomor telepon genggam kedua terdakwa. Petugas kemudian melacak sinyal HP terdakwa menggunakan teknologi yang ada di Polda Lampung.
Melalui aplikasi pelacak sinyal itu, didapati sebelum ditemukannya jasad korban, kedua nomor HP milik para terdakwa pernah berada di lokasi. Juga pada jam-jam tertentu, kedua nomor mereka pernah berada di perkebunan.
“Atas hasil pendeteksian ini, polisi melakukan pendalaman keterangan mereka. Tidak ada sama sekali penekanan,” katanya, seraya menambahkan aplikasi itu juga digunakan mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor.
“Kedua terdakwa, Nurhadi maupun Marsudi tak bisa lagi memberikan sanggahan,” kata dia.
Kesaksian sebelumnya, Marsudi dan Nurhadi mengaku ditekan dan dipaksa untuk mengaku.
Giyarso, Marsudi, dan Nurhadi merupakan terdakwa kasus pembunuhan M Jaya Pratama. Diduga penyebabnya karena dendam kepada ayah korban yang pernah memukul salah satu terdakwa.
Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Marsudi menghabisi nyawa Jaya Pratama karena disuruh Giyarso dengan imbalan uang Rp10 juta. (ar)
Leave a Reply